Direktur Perludem Titi Angraini menyebut ada 6 bahaya jika aturan ambang batas (presidential threshold) calon presiden (capres) tidak dibatalkan. Apa saja?
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai aturan ambang batas calon presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 memiliki unsur kapitalisasi pemilu.
Upaya mencari celah hukum demi memperoleh kesempatan ketiga sebagai cawapres melucuti nalar konstitusi, dan akan membuka jalan lahirnya kembali otoritarianisme.
MK memutus bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Koheren dengan putusan dan desain konstitusional yang telah dibangun dalam putusan-putusan terdahulu.
Tumbuhnya kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas dan berintegritas telah menempuh proses dan perjalanan panjang di masa lalu.
Partai Perindo mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan permohonan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan dalam pencalonan capres/cawapres.