detikNews
Korban Stigma G30S/PKI Tetap Minta PN Jakpus Adili Gugatannya
Eks anggota G30S/PKI tetap menilai PN Jakarta Pusat berwenang mengadili gugatan terhadap empat mantan presiden Indonesia dan Presiden SBY.
Rabu, 31 Agu 2005 13:08 WIB







































