detikNews
Pidana Pencucian Uang Akan Disidik Bukan Hanya oleh Polisi
Tindak pidana pencucian uang nantinya akan disidik oleh multi investigator. Multi investigator terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK.
Rabu, 01 Sep 2010 11:45 WIB







































