detikFinance
Jadi Pembantu Bergaji Rp 6,5 Juta/Bulan, TKI Dapat Cuti Seminggu Sekali
TKI di luar negeri yang bekerja di sektor informal, seperti pembantu rumah tangga (PRT), memiliki hak libur atau cuti. Paling tidak, cutinya seminggu sekali.
Selasa, 24 Feb 2015 14:50 WIB







































