M Sahnan (51), pengasuh ponpes di Arjasa, Sumenep divonis 20 tahun bui plus kebiri kimia selama 2 tahun. Hakim menilai, ia terbukti cabuli-perkosa 8 santrinya.
Seorang remaja berusia 17 tahun memasukkan benda asing ke dalam uretranya sendiri. Tak hanya sekali, ia memasukkan total 20 kali hingga dilarikan ke UGD.