Telat bayar pajak kendaraan? Tak perlu khawatir kena denda. Sampai 31 Oktober 2018, Otolovers yang telat bayar pajak kendaraan tidak akan dikenai denda.
Mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan.