Habib Bahar bin Smith menolak untuk diperiksa polisi berkaitan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. Bahar memilih untuk 'bertarung' di pengadilan.
Penyidik Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith di LP Gunung Sindur terkait status tersangka penganiayaan sopir taksi online.
Habib Bahar bin Smith kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan sopir taksi online oleh Polda Jabar.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jabar menegaskan tuntutan pidana selama lima bulan terhadap habib Bahar bin Smith sudah sesuai aturan dan pertimbangan.
Habib Bahar bin Smith dituntut 5 bulan bui atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah. Bahar meminta hakim membebaskannya dari tuntutan.