detikNews
Video Menag Bebaskan Aktivitas Ponpes, Asal Penuhi 4 Syarat Ini
Menurut Menag, hingga saat ini pesantren yang menjadi klaster COVID-19 tidak sampai satu persen. Ia hanya memberi 4 syarat yang harus dipenuhi di pesantren.
Jumat, 07 Agu 2020 19:01 WIB