Darwin Maspolim divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Darwin terbukti bersalah menyuap kepada KPP PMA 3 DKI Jakarta.
Uang USD 96.375 diberikan oleh Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolimagar untuk persetujuan permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.