Pemerintah Kabupaten Ciamis mengizinkan masyarakat melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan. Namun, dengan sejumlah aturan.
Bukber serta salat berjemaah 5 waktu, tarawih, dan witir diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan, tapi aturan ini tak berlaku di zona oranye-merah.
Pemkot Depok memiliki aturan berbeda terkait larang buka puasa bersama selama Ramadhan 2021. Kemenag menilai pemkot lebih mengetahui kondisi di daerah.