detikNews
PK Diterima MA, Misbakhun Diputus Bebas
Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan terdakwa kasus Bank Century yang juga politisi PKS, Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun diputus bebas.
Jumat, 27 Jul 2012 15:38 WIB







































