detikNews
Pasal Santet Disetujui, Dukun Ilmu Gaib Terancam 5 Tahun Bui
DPR menyetujui larangan orang menyatakan dirinya punya ilmu gaib untuk melakukan tindakan negatif. Jika terbukti, orang tersebut akan dikenakan pidana 5 tahun.
Kamis, 17 Nov 2016 13:41 WIB







































