Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pacitan banyak diikuti pemudik. Para ASN lebih awal tiba di kampung halaman sengaja mengikuti upacara. Seperti pasutri ini.
PN Siak menggelar sidang pelanggaran Pemilu dengan dua terdakwa yang mencoblos dua kali. Keduanya pasangan suami istri (Pasutri) yang divonis 10 hari penjara.
Lutfi Dwi Ariyanto membunuh istrinya Fisa Wuri Hermandani karena motif asmara. Sang istri cemburu dan marah memergoki suaminya video call dengan perempuan lain.
Pasutri Feri Fadil (30) dan Jihaan Noor Shoofi (28) diserang di rumahnya. Sang istri tewas dan jasadnya dimasukkan karung, sementara suami mengalami luka.