3 ABK Imigran Gelap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
3 ABK imigran gelap yang sempat terdampar di Pulau Goa-Goa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Mereka dijerat pasal 120 tentang perdagangan manusia dan peraturan No 6 tahun 2011 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Senin, 30 Jul 2012 17:55 WIB







































