Majelis hakim Pengadilan Tipikor memang memutus bersalah 3 jaksa yang memeras PT Budi Indah Mulia Mandiri (BIMM). Namun hukuman yang diberikan justru hukuman paling rendah dari pasal yang menjerat mereka, yakni 4 tahun.
Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, lolos dari hukuman uang pengganti Rp 3 miliar. Majelis hakim berpendapat tidak ada kerugian negara dalam perkara penyuapan tersebut
Majelis Pengadilan Tipikor memutuskan mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu bersalah menerima uang Rp 3 miliar dari Hartati Murdaya. Amran dijatuhkan hukuman selama tahun 7 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan putusan hukuman terhadap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Amran dituntut 12 tahun penjara karena menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar dari Hartati Murdaya.
Wakil Ketua DPRD Jateng nonaktif, Riza Kurniawan terbukti korupsi dana dana Bantuan Sosial Keagamaan APBD Magelang. Ia divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Istrinya menangis.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan sejauh ini KPK sudah memberi apresiasi terhadap apa yang dilakukan Kosasih. KPK telah membantu Kosasih agar dituntut lebih ringan dari terdakwa yang lainnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memvonis Malinda Dee 8 tahun penjara. Namun, meski sudah diputus MA, Kejari Jaksel belum bisa mengeksekusi Malinda.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa I (Hasan) dan terdakwa II (Azmi) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum, Guntur Ferry Fathar.