Keberadaan pinjol ilegal yang bersarang di kawasan Jakarta Barat dan Utara pertama kali diendus OJK. OJK kemudian menyebar imbauan. Berikut selengkapnya
OJK mengaku mendapatkan informasi tentang banyaknya pinjol ilegal dari pelaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Bagaimana mereka mengendusnya?
OJK mengeluarkan surat imbauan yang isinya fintech pinjol legal tidak berkantor di salah satu wilayah Jakarta Barat. Kabarnya di sana jadi sarang pinjol ilegal.