Produsen mobil listrik, Tesla telah diperintahkan pengadilan federal di San Francisco untuk membayar US$ 137 juta atau Rp 1,96 triliun (kurs Rp 14.300).
BEM SI membacakan tuntutan saat aksi di Patung Kuda, Jakpus. Mereka mendesak MK mengabulkan permohonan berkaitan cacat formil-materiil dalam UU Cipta Kerja.
Pandemi Corona berdampak ke semua sektor kehidupan, salah satunya sektor bisnis. Lalu bolehkah pengusaha memotong gaji karyawannya dengan alasan pandemi?