detikNews
Bobol Uang Nasabah Rp 3,5 M, Dua Pegawai BPR Dibui 6,5 Tahun
Dua pegawai BPR Dhevi dan Novita, siap-siap tidak bisa lebaran 6 kali bersama keluarga. Sebab MA menghukum 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti membawa kabur uang nasabah Rp 3,5 miliar.
Jumat, 10 Agu 2012 11:31 WIB







































