detikNews
Ingat! Kapasitas Kantor Maksimal 25% saat PSBB Ketat Jakarta
Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen saat PSBB berlaku mulai dari ini.
Senin, 14 Sep 2020 06:09 WIB