detikNews
Mahasiswi Dibui 5 Tahun karena Aborsi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar
Karena takut ketahuan dan malu atas kehamilannya, Angela Moel (23) mengaborsi anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Warga Oebobo, Kupang, NTTitu pun dihukum 5 tahun penjara.
Sabtu, 22 Feb 2014 11:04 WIB







































