detikNews
Perusak Pagar DPR Diancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara
M Syaiful, terdakwa perusak pagar gedung DPR, didakwa melanggar pasal 170 KUHP. Karyawan PT Adya Boga Pranata Industri ini diancam kurungan 5,5 tahun.
Senin, 31 Jul 2006 18:09 WIB







































