detikNews
Uang Rp 3 M Terdakwa Korupsi Dada Rosada Dititipkan ke Rupbasan, Yang Lain?
Berdasarkan Pasal 44 KUHAP, benda sitaan dan rampasan negara dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.
Kamis, 05 Mei 2016 11:35 WIB







































