Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. PKS mengaku heran dengan wacana pemerintah terkait kenaikan PPN tersebut.
RUU KUHP mengancam tukang gigi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Padahal materi muatan peraturan tersebut pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Komarudin meminta Kemenkeu berhati-hati dalam mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok.
Pemerintah berencana menghilangkan sanksi pidana kurungan bagi para pengemplang pajak, dan lebih mengutamakan sanksi pembayaran administrasi atau denda.