detikNews
Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Dimusnahkan di Cilegon
Bea-Cukai memusnahkan rokok hingga miras ilegal senilai Rp 14,47 miliar. Barang-barang itu didapat dari hasil razia di sejumlah wilayah di Banten.
Selasa, 07 Des 2021 12:17 WIB