Kasus pencemaran nama baik yang menjerat musisi Ahmad Dhani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rencananya, sidang akan digelar 7 Februari 2019.
"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta dan immaterialnya Rp 1 triliun," kata Heribertus.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah membandingkan penahanan Ahmad Dhani dengan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Di sisi lain, Dhani menolak dekat tahanan perokok.