detikNews
Selama Belum Ada UU, Transfer Napi Antar-Negara Tak Bisa Dilakukan
Kementerian Luar Negeri menegaskan permintaan pemerintah Australia kepada Indonesia bukanlah pertukaran narapidana, melainkan proses transfer tahanan. Proses itu tak bisa dilakukan jika belum ada undang-undang yang mengatur.
Senin, 17 Jan 2011 15:16 WIB







































