detikFinance
Jalankan Rute Luar Biasa, Ini Aturan Khusus buat KAI
PT KAI akan menjalankan rute kereta api luar biasa untuk perjalanan khusus sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Senin, 11 Mei 2020 17:05 WIB