detikNews
Alasan MK Bolehkan Penghayat Ditulis di Kolom Agama pada KTP
MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.
Selasa, 07 Nov 2017 12:04 WIB







































