Sejumlah kebijakan bakal dilakukan mengantisipasi mobilitas warga saat Idul Adha. Polisi akan menggencarkan razia terhadap travel gelap beberapa hari ke depan.
Polisi menilang 36 bus AKAP yang melanggar aturan PPKM darurat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin perusahaan bus terkait.
Polisi menindak sopir dengan Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.
Terpantau arus lalu lintas di sekitar lokasi macet. Di lokasi terlihat ada antrean kendaraan sekitar 500 meter untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.