detikNews
Coblos Surat Suara di 2 TPS, Pasutri di Riau Divonis 10 Hari
PN Siak menggelar sidang pelanggaran Pemilu dengan dua terdakwa yang mencoblos dua kali. Keduanya pasangan suami istri (Pasutri) yang divonis 10 hari penjara.
Rabu, 29 Mei 2019 10:30 WIB







































