detikNews
Parpol yang Berkoalisi Dilarang Pecah Kongsi
Parpol yang telah menjalin koalisi dan mendaftarkan pasangan capres/cawapresnya ke KPU dilarang pecah kongsi atau bubar. Hal ini untuk menghindari terjadinya defisit jumlah pasangan capres/cawapres.
Rabu, 25 Mar 2009 13:21 WIB







































