detikFinance
Ini Syarat Cairkan JHT Kalau Kena PHK atau Resign
Pemerintah sudah merevisi PP Nomor 46 tahun 2015 soal JHT. Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja. Apa saja syaratnya?
Kamis, 20 Agu 2015 16:00 WIB







































