Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan keterangan saksi korban perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan.
Seorang pria asal India nekat berbohong dengan menyebut dirinya terinfeksi COVID-19 dan tengah sakit parah ke istrinya agar bisa pergi dengan selingkuhannya.