'Tenaga Ahli Walikota Surabaya Sesuai Perpres Pengadaan Barang & Jasa'
Keputusan Walikota Surabaya tentang pengangkatan 8 tenaga ahli walikota Surabaya tidak akan dibatalkan meski dituding ilegal. Pemkot Surabaya berpedoman dengan Perpres 54 Tahun 2010.
Senin, 01 Agu 2011 14:55 WIB







































