detikNews
Pasal Penggelapan yang Bebaskan Gayus 'Dipesan' Jaksa via Telepon
Gayus Tambunan dibebaskan majelis hakim PN Tangerang karena tidak terbukti terlibat kasus penggelapan dan pencucian uang. Khusus pasal 372 yang mengatur penggelapan, diminta oleh jaksa lewat sambungan telepon ke penyidik Mabes Polri.
Kamis, 26 Agu 2010 13:45 WIB







































