Kasus dugaan mafia tanah dan mafia peradilan di Surabaya pada objek rumah milik keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi memasuki babak baru. Begini penjelasannya.
Sejoli Neng Anggi dan Wahyu divonis seumur hidup oleh PN Cibadak atas pembunuhan berencana. Keluarga korban bersyukur, namun terdakwa mengajukan banding.