Warga Surabaya, Ardian Aldiano meminta pohon ganja hidroponik ukuran kecil dilegalkan oleh MK. Alasannya, ganja itu dikonsumsi sendiri dengan alasan kesehatan.
Dwi Pratiwi dkk meminta Mahkamah Konstitusi melegalkan ganja untuk kesehatan. Oleh sebab itu, MK diminta memberikan penafsiran bersyarat dalam UU Narkotika.