Tiga Napi Dapat Remisi Hari Raya Waisak
Tiga narapidana yang beragama Budha mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jatim memberi remisi sebanyak 15 hari.
Kamis, 27 Mei 2010 13:10 WIB







































