Kementerian ATR/BPN merespons keinginan tim advokasi Markaz Syariah menemui PTPN VIII untuk dialog bareng selesaikan polemik lahan Ponpes Markaz Syariah.
BPN mengklaim sertifikat elektronik tak bisa dipalsukan. Dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini diharapkan masyarakat terhindar dari praktik mafia tanah.
Kejari Boyolali menerima tembusan surat Kejagung untuk BPN Boyolali soal pemblokiran aset terkait korupsi Asabri. Namun BPN mengaku belum menerima surat itu.
BPN menerangkan lahan Markaz Syariah masih milik PTPN VIII. Lahan itu tidak bisa dilepas ke masyarakat, kecuali sudah ada permohonan dan disetujui pihak BUMN.
Dino Patti Djalal mengungkapkan, rumah ibundanya 'dijarah' komplotan mafia sertifikat tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) angkat bicara terkait kasus ini.
"Tanah milik PTPN kembali jadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat," ujar Taufiqulhadi.