Sebanyak 500 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian dan lembaga (K/L) akan dipindah terlebih dulu ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
PKS menyebut Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibahas secara kilat. PKS mempertanyakan motif ketergesaan dari pembentukan RUU tersebut.