KPU Lebak mengumumkan daftar calon sementara anggota DPRD Lebak untuk pemilu legislatif 2024. Ada 560 DCS dari 18 parpol yang akan berebut kursi DPRD Lebak.
Bawaslu tak meloloskan Partai Pelita dan Partai IBU ke proses pendaftaran Pemilu 2024. Namun, masih ada tujuh partai lain yang belum diputus oleh Bawaslu.
KPU membolehkan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
KPU akan pertegas kembali syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR pada Pileg 2024. KPU mengatakan dokumen SKCK pendaftaran diatur dalam PKPU