Selama lebih 24 hari menggelar penindakan pelanggar protokol kesehatan, penegak hukum telah menindak 444 pelanggar. Jumlah denda mencapai Rp 21.550.000.
Eks Dirkeu PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup atas korupsi memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.
"Perlu upaya penyelamatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan dukungan bantuan sosial," urai Sri Mulyani.