Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa BS (16), salah satu anggota moge HOG SBC yang mengeroyok 2 prajurit TNI di Bukittingi.
Pria Aceh, JO, menyerahkan diri ke polisi setelah masuk DPO karena diduga mencabuli pacarnya yang berusia 16 tahun. JO menyerahkan diri setelah 2 bulan buron.
Sholeman (39), dibekuk Polda Jateng karena mencabuli 9 gadis di bawah umur atau ABG. Modus pelaku yakni mengaku bisa menghilangkan gangguan makhluk halus.