detikFinance
Ada Jatah Rp 3,4 Juta/Bulan Buat Mantan Istri PNS, Gimana Cara Dapatnya?
Sejak tahun 1983, pemerintah menetapkan ketentuan perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Sabtu, 27 Mar 2021 17:00 WIB