Terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG, Karen Agustiawan, menghadirkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan.
Jusuf Kalla (JK) menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG yang didakwakan ke eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan murni bisnis.
Jusuf Kalla (JK) merespons isu dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). JK menyebutkan sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Jadi memang energi itu lebih baik lebih daripada kurang, sama dengan beras lebih baik lebih daripada kurang, itu prinsip suatu ketahanan energi," ujar JK.
Jusuf Kalla (JK) tiba di PN Tipikor Jakarta Pusat. JK menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan.