Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto seperti bitcoin cs. Beberapa netizen pro atas keputusan tersebut, namun lebih banyak mereka yang kontra.
Sejauh apakah efektivitas aturan legalisasi aset digital kripto mengingat kripto merupakan aset tak berwujud yang dimiliki dan diperdagangkan secara digital?
Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.
Bappebti mencatat transaksi aset kripto (cryptocurrency) tembus Rp 83,8 triliun hingga Februari 2022 ini dengan jumlah pelanggan mencapai 12,4 juta orang.