Meski ditentang sekelompok orang, hukuman mati tetap dijatuhkan pengadilan di Indonesia. Hal itu terbukti dengan 4 vonis mati yang dijatuhkan dalam sehari.
Kejati Sumsel menerima penyerahan uang dari terdakwa, Muhamad Teguh sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu adalah hasil korupsi proyek jalan baru menuju bandara.
Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan bangunan di Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan menjalani sidang perdana.