detikNews
Sambut Hari Kemerdekaan RI, Samsat DKI Bebaskan Denda Pajak
Menyambut Hari Kemerdekaan ke-72 RI, Samsat DKI Jakarta melakukan pemutihan denda pajak. Wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dikenai denda.
Jumat, 21 Jul 2017 01:10 WIB







































