Pemerintah Malaysia dikritik terkait aturan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Tidak hanya itu Pemerintah Malaysia juga dituduh menerapkan standar ganda
Acara pemerintah yang dihadiri banyak orang dinyatakan melanggar protokol keamanan pandemi Corona, namun hanya dihukum denda 1.000 Ringgit (Rp 3,4 juta).
Alvin Faiz diketahui memlih mundur dari Yayasan Az Zikra. Tiba-tiba saja belum ada setahun Alvin kembali menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Az Zikra.