Cara berdakwah sebagaimana yang disampaikan dalam ceramah UAS itu memang tidak melanggar hukum positif. Tapi ia kontraproduktif dengan cita-cita harmoni sosial.
Celotehan warganet berpengaruh besar terhadap berbagai kebijakan negara. Setidaknya, perbincangan di media sosial itu membuat perhatian tertuju ke sana.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak setuju dengan NKRI Syariah. BPIP menegaskan RI bukan negara agama, bukan pula sekuler, melainkan Pancasilais.